Pakar: Pengembalian Uang Korupsi Tidak Boleh Hapus Tuntutan Pidana
Ilustrasi korupsi. Uang korupsi yang dikembalikan tidak menghapuskan tindak pidana.-ist/jambi-independent.co.id-
Presiden mengatakan bahwa cara mengembalikannya dapat dilakukan diam-diam agar tidak ketahuan publik.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis 19 Desember 2024, menjelaskan pernyataan Presiden tersebut menjadi bagian rencana amnesti dan abolisi.
BACA JUGA:Mobil Boks Berisi Manggis Terbalik di Kabupaten Bungo, Bayangan Apa yang Dilihat Sopir?
BACA JUGA:Kecelakaan Pesawat di Korea Selatan, 28 orang tewas dan 3 Selamat
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan pernyataan Presiden bukan membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bebas.
Selanjutnya, Presiden saat menghadiri acara Puncak Perayaan Natal Nasional 2024, di Jakarta, Sabtu 28 Desember 2024, menegaskan tidak memaafkan koruptor, dan tetap meminta mereka mengembalikan hasil korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: