Setelah Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly Keluar Negeri

Setelah Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly Keluar Negeri

KPK memberlakukan cegah keluar negeri, terhadap Yasonna Laoly.-ist/jambi-independent.co.idr-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah keluar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Keputusan KPK untuk melakukan cegah eks Menkumham Yasonna Laoly keluar negeri ini, terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku.

Larangan terhadap Yasonna Laoly tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

"Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 25 Desember 2024.

BACA JUGA:Adakah WNI di Dalam Pesawat Azerbaijan Jatuh di Kazakhstan? Ini Penjelasan Kemlu

BACA JUGA:PLN UID S2JB Pastikan Perjalanan Kendaraan Listrik Aman Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Tessa menerangkan, larangan bepergian ke luar negeri tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan perkara Harun Masiku.

Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Larangan tersebut berlaku untuk 6  bulan.

KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Seyto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

BACA JUGA:Tak Sampai 24 Jam, Warga Sarolangun Ini Ditangkap Polsek Jelutung Usai Mencuri Sepeda Motor

BACA JUGA:Permainan Baru, Bahaya Lebih Besar! Squid Game 2 Hadir dengan yang Mendebarkan

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019," kata Setyo.

Suap ini, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: