Setelah Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly Keluar Negeri

Setelah Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly Keluar Negeri

KPK memberlakukan cegah keluar negeri, terhadap Yasonna Laoly.-ist/jambi-independent.co.idr-

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

BACA JUGA:Zinedine Zidane: Mengapa Ia Hanya Mau Melatih Real Madrid atau Timnas Prancis?

BACA JUGA:Jangan Tidur Pakai Lensa Kontak! Ini Bahayanya yang Mengintai Mata Anda

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: