Komdigi Siap Kirim SMS Imbauan untuk Pemain Judi Online di Indonesia
Ilustrasi Judi Online--Freepik.com
"Jadi intinya yang pertama adalah bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. Karena itu sesuai dengan KUHP 303 adalah termasuk tindak pidana," jelasnya.
"Dengan dukungan teknologi digital dan kolaborasi berbagai pihak, kami berharap dapat memberikan dampak nyata dalam memberantas judi online," tutup Ismail.
Langkah sosialisasi ini diharapkan mampu menekan angka pemain judi online di Indonesia dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya perjudian bagi individu maupun keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: