Bapak dan Anak Jual Narkoba di Kayu Aro, Kini Ditahan di Polres Muaro Jambi
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan menjelaskan kasus narkoba, dengan penjual adalah bapak dan anak.-ist/jambi-independent.co.id-
MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bapak dan anak jual narkoba, terjadi di Kabupaten Muaro Jambi, wilayah hukum Polda Jambi.
Parahnya lagi, sang ayah dalam kasus bapak dan anak jual narkoba ini, merupakan Ketua RT setempat.
Bapak dan anak jual narkoba ini pun sudah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Muaro Jambi.
Informasi yang didapat, penangkapan dilakukan pada hari Selasa 12 November 2024 pukul 11.00.
BACA JUGA:Wakapolda Jambi Tutup Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi Tahap II TA 2024
Tim opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi bersama Polsek Sekernan mendatangi warung depan rumah Ketua RT 04, Desa Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Ketua RT tersebut diketahui bernama Samani (52). Di warung tersebut, polisi menangkap 8 orang, termasuk si ketua RT.
Mereka adalah Aditya Saputra alias Lepot (22), Rahmad Hidayat (34), Muklis (26), Toni (45), Faisal (31), Muhammad Ichsan (31), dan Bardi (64).
Dari penggeledahan terhadap mereka, polisi mengamankan 12 paket narkoba jenis sabu..
BACA JUGA:Sebut Sosok Pemimpin Ideal, Masyarakat Bukit Telago Sepakat Untuk Menangkan JADI
BACA JUGA:Mudahkan Wajib Pajak, Pj Wali Kota Jambi Luncurkan Fitur e-SPTPD dan Live Chat SIMPATTI
Selain itu, ditemukan juga 4 paket sabu ukuran sedang di dalam dompet warna merah muda.
Lalu 2 paket sabu ukuran sedang, 6 paket sabu ukuran kecil, dan 1 butir pil ekstasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: