Tampung Emas Hasil PETI, Pria Asal Sarolangun Ini Ditangkap Polres Merangin, Terancam Denda Rp100 Miliar

Tampung Emas Hasil PETI, Pria Asal Sarolangun Ini Ditangkap Polres Merangin, Terancam Denda Rp100 Miliar

Wakapolres Merangin Kompol Hendra Wijaya Manurung, menjelaskan kasus penampung hasil tambang emas ilegal alias PETI di Kabupaten Merangin.-ist/jambi-independent.co.id-

MERANGIN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang pria di Kabupaten Merangin ditangkap personel Satreskrim Polres Merangin, karena telah menampung hasil tambang emas ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Informasi yang didapat, pria yang ditangkap karena menampung hasil tambang emas ilegal atau PETI ini bernama Sapril (29), warga Desa Teluk Rendah Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Dalam kasus tambang emas ilegal atau PETI ini, dia ditangkap di sebuah kost belakang Masjid Riyadhul Ummah, di Jalan RA Kartini, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Rabu 6 November 2024 pukul 19.30.

Sebelum penangkapan, sebelumnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa ada 1 orang pria yang akan melakukan transaksi jual beli emas hasil dari tambang emas ilegal atau PETI, di Kecamatan Tabir Barat dan Kecamatn Tabir Ulu.

BACA JUGA:Mengapa BPJS Kesehatan Membatasi Rujukan FKTP? Ini Penjelasannya dan Daftar Penyakit yang Dioptimalkan di FKTP

BACA JUGA:Surat Edaran Penghentian Bansos Mulai Diedarkan Hari Ini

Dari informasi tersebut, personel Polres Merangin yang merupakan jajaran Polda Jambi tersebut, langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah mendapat lokasi akurat terkait keberadaan Sapril, polisi langsung menuju ke tempat tinggalnya di sebuah kost belakang Masjid Riyadhul ummah, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.

Di dalam kost tersebut, polisi menemukan 1 mangkok warna biru. Di dalamnya ada serbuk yang diakui pelaku merupakan emas urai miliknya, yang rencananya akan dijual.

Saat ditanya dari mana emas tersebut, pelaku mengaku mendapatnya dari cara membeli dari para penambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Tabir Barat dan Kecamatan Tabir Ulu.

BACA JUGA:Gedung Bank Jambi Cabang Sutomo di Jambi Timur Disatroni Maling

BACA JUGA:27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Cek Tanggal Pentingnya di Sini!

"Pelaku S saat ini sudah kita amankan, dan personel sedang mendalami kasus ini," kata Wakapolres Merangin Kompol Hendra Wijaya Manurung, saat dikonfirmasi Rabu 13 November 2024.

Selain pelaku lanjut Kompol Hendra Wijaya Manurung, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 plastik bening berisi emas urai seberat 92,51 gram; 3 lembar nota jual beli emas; 2 lembar catatan jual beli emas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: