Efektivitas UU Cipta Kerja dalam Menciptakan Lapangan Kerja: Harapan vs. Realitas

Efektivitas UU Cipta Kerja dalam Menciptakan Lapangan Kerja: Harapan vs. Realitas

Ilustrasi Undang-Undang--Freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau yang sering disebut sebagai UU Cipta Kerja telah diterbitkan dengan tujuan utama untuk menciptakan lapangan kerja di Indonesia.

Melalui UU ini, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berbisnis dengan memangkas birokrasi dan perizinan, serta mendorong pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini berperan besar dalam perekonomian nasional, terutama saat menghadapi krisis seperti pandemi Covid-19.

Salah satu terobosan yang ditawarkan UU Cipta Kerja untuk mendukung UMKM adalah melalui skema Perseroan Perorangan atau PT Perorangan, sebuah bentuk badan hukum yang dapat didirikan oleh individu tanpa batas modal minimum.

Menurut Kementerian Hukum dan HAM, PT Perorangan memiliki sembilan keunggulan, di antaranya pendirian yang mudah, tidak ada persyaratan modal minimum, berbadan hukum, serta terpisahnya harta pribadi dari kekayaan perusahaan.

Selain itu, PT Perorangan juga mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengajuan kredit, serta memberikan akses prioritas untuk kebijakan pemerintah terkait UMKM.

BACA JUGA:Mengapa BPJS Kesehatan Membatasi Rujukan FKTP? Ini Penjelasannya dan Daftar Penyakit yang Dioptimalkan di FKTP

BACA JUGA:Mahasiswa Sastra Indonesia Universitas Jambi Tulis Buku Tentang HBA

Seorang mahasiswa S2 dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa sejak pengesahan UU Cipta Kerja, sudah ada 5.000 orang yang mendirikan PT Perorangan.

Ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kemudahan ini. Namun, keberhasilan UU Cipta Kerja dalam menciptakan lapangan kerja masih menimbulkan pertanyaan, terutama terkait apakah pendirian PT Perorangan ini benar-benar berdampak pada penyerapan tenaga kerja.

Dalam teori pertumbuhan ekonomi, membuka usaha tidak cukup untuk menciptakan lapangan kerja; usaha tersebut juga harus mampu menyerap tenaga kerja.

Meskipun ada banyak yang mendirikan PT Perorangan, belum ada riset yang menunjukkan bahwa mereka otomatis menyerap pekerja.

Berdasarkan survei Populix (Agustus 2024), 46% perusahaan justru kesulitan dalam merekrut karyawan baru, sementara data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan bahwa sebagian besar angkatan kerja masih belum terserap di pasar kerja.

BACA JUGA:Pemilih Cerdas Pemimpin Berkualitas: Ini Kata Sekjend IMKS-J

BACA JUGA:Pendalaman Tugas dan Fungsi, 55 Anggota DPRD Provinsi Jambi Ikuti Orientasi yang Digelar BPSDM Kemendagri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: