Illegal Drilling Rambah Kawasan PT Reki, Ditreskrimsus Polda Jambi Koordinasi dengan Polda Sumsel

Illegal Drilling Rambah Kawasan PT Reki, Ditreskrimsus Polda Jambi Koordinasi dengan Polda Sumsel

Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi saat berada di lokasi pengeboran sumur minyak ilegal di kawasan Hutan Harapan di PT Reki.-ist/jambi-independent.co.id-

Namun, setelah petugas turun ke lokasi ilegal drilling tersebut, lokasi tersebut masuk ke wilayah Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. Para pelaku diketahui telah beraktivitas sejak tahun 2023.

Untuk menuju lokasi, petugas harus menempuh perjalanan selama 4 sampai 5 jam hingga bisa mencapai sumur minyak ilegal di kawasan Hutan Harapan milik PT Reki itu.

BACA JUGA:Cara Efektif Melancarkan Aliran Darah untuk Kesehatan Optimal

BACA JUGA:Menyaksikan Kebahagiaan Mantan dengan Pasangan Baru: Dampak Psikologis Menurut Penelitian

AKBP Reza Khomeini mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya aktivitas ilegal drilling di kawasan Hutan Harapan milik PT Reki di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Sesuai dengan arahan Presiden RI tentang perlindungan kawasan hutan dan penyelamatan aset-aset lingkungan.

"Jadi kami menindaklanjuti berdasarkan dari atensi Kapolda JAmbi, kami mendatangi lokasi Hutan Harapan milik PT Reki, terkait diduga adanya aktivitas ilegal drilling yang dilakukan oleh masyarakat," katanya.

Setelah sampai di Hutan Harapan, petugas menemukan puluhan titik sumur penambangan minyak tanpa izin (ilegal drilling) yang sudah ditinggal oleh pekerja. Dan setelah dicek, lokasi tersebut masuk wilayah Sumatera Selatan, tepatnya 2 kilometer dari batas Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Mengenal Film 3 Idiots: Kisah Inspiratif yang Sarat Nilai Kehidupan dan Pendidikan

BACA JUGA:Kerugian Menghantam KFC Indonesia: Penutupan Puluhan Gerai dan Pemutusan Ribuan Karyawan

"Kami temukan memang ada beberapa sumur minyak tanpa izin. Namun sudah tidak ada masyarakatnya atau pekerja dan setelah kami cek melalui peta, lokasi ini sudah masuk wilayah Sumatera Selatan," jelas Reza.

"Jadi luas wilayah perusahaan ini luasnya mencakup dua Provinsi, Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan," tambahnya.

AKBP Reza menambahkan, guna mencegah kembali aktivitas penambangan minyak tanpa izin (illegal drilling) di Hutan Harapan milik PT Reki, pihaknya mendampingi PT Reki melakukan perusakan terhadap 20 titik sumur dan alat-alat yang digunakan para pekerja.

Selain itu, polisi juga menemukan tempat yang diduga penampungan minyak atau tempat penampungan minyak hasil ilegal drilling di kawasan hutan Harapan milik PT REKI yang lokasinya masuk wilayah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Durasi Sekolah di Berbagai Negara: Mana yang Paling Lama dan Apa Penyebabnya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: