Kasus Togel, Lohan Masih Ditahan, Ameng dan Yuni di Bareskrim, Dirreskrimum Polda Jambi: Ini Prioritas Kita

Kasus Togel, Lohan Masih Ditahan, Ameng dan Yuni di Bareskrim, Dirreskrimum Polda Jambi: Ini Prioritas Kita

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Promosikan Judi Online, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 2 Orang, Salah Satunya Influencer

Ada 5 orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus narkoba di Jambi ini. 

Mereka adalah Helen, Tikui, Ameng, Didin, dan Mengku. Nah, untuk bisa menangkap mereka, polisi berangkat dari beberapa kasus sebelumnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup, atau minumal 5 tahun paling lama 20 tahun.

Kemudian, juga dijerat pasal 3 jo pasal 10, pasal 4 jo pasal 10, pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: