Penerapan JKN sebagai Syarat SIM Mulai November 2024: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Penerapan JKN sebagai Syarat SIM Mulai November 2024: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Penerapan JKN sebagai Syarat SIM Mulai November 2024: Apa yang Perlu Anda Ketahui--Instagram bpjskesehatan_ri

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mulai 1 November 2024, Polri menerapkan aturan baru yang mensyaratkan kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.

Ketentuan ini ditetapkan dalam Pasal 9 Ayat (5A) Peraturan Kepolisian (Perpolri) No. 2 Tahun 2023. Berdasarkan aturan ini, baik pembuatan SIM untuk kendaraan pribadi (SIM A) maupun SIM untuk kendaraan umum (SIM B) wajib menyertakan bukti keanggotaan JKN aktif sebagai bagian dari persyaratan administratif.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam program jaminan kesehatan nasional, yang telah menjadi salah satu fokus pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kesehatan universal bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Selain itu, dengan meningkatnya kepesertaan JKN, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat memperoleh akses kesehatan yang layak.

Sebelum diterapkan secara nasional, uji coba penerapan aturan ini telah dilakukan di tujuh provinsi: Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

BACA JUGA:Promosikan Judi Online, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 2 Orang, Salah Satunya Influencer

BACA JUGA:Mengupas Film My Name Is Khan: Perjalanan Emosional Melawan Prasangka

Program uji coba yang berlangsung dari Juli hingga September 2024 ini dilaksanakan di 105 polres, dan hasilnya menunjukkan bahwa masyarakat menyambut positif kebijakan tersebut meskipun terdapat beberapa kendala yang perlu disempurnakan.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyampaikan bahwa meski evaluasi menunjukkan keberhasilan pelaksanaan uji coba, masih ada sejumlah tantangan.

Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah status kepesertaan JKN pemohon SIM yang belum aktif atau menunggak, sehingga pemohon perlu mengaktifkan kembali atau melunasi tunggakan kepesertaan JKN sebelum proses pengajuan SIM dapat diproses.

Polri dan BPJS Kesehatan berusaha mempermudah proses ini bagi pemohon SIM yang belum terdaftar dalam program JKN.

Bagi pemohon yang belum memiliki JKN aktif, mereka dapat mengajukan permohonan keanggotaan JKN secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165.

BACA JUGA:AI Mengancam Profesi: 6 Pekerjaan yang Diprediksi Akan Tergusur

BACA JUGA:Kegiatan Sederhana yang Dapat Meningkatkan Imunitas Tubuh secara Alami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: