Kebijakan Baru: Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat dan Memperpanjang SIM

Kebijakan Baru: Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat dan Memperpanjang SIM

ilustrasi BPJS-istimewa-google

- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.

- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (untuk tenaga kerja asing).

BACA JUGA:PEMIRA Mangkrak Tiga Tahun, Mahasiswa Tak Lagi Diam: 'Kami Ingin Suara Kami Didengar!'

BACA JUGA:Plot Twist yang Tidak Terduga: Knives Out Jadi Karya Menarik Rian Johnson

- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

- Bukti kepesertaan aktif JKN dari BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM, pemohon perlu membawa:

- SIM lama.

- KTP.

- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani.

- Hasil tes psikologi.

- Pasfoto berlatar belakang biru.

- Bukti kepesertaan JKN aktif.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pemohon SIM adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN, yang menargetkan 98 persen masyarakat Indonesia terdaftar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: