Kebijakan Baru: Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat dan Memperpanjang SIM

Kebijakan Baru: Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat dan Memperpanjang SIM

ilustrasi BPJS-istimewa-google

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mulai Jumat, 1 November 2024, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib menunjukkan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, yang menyebutkan bahwa persyaratan tersebut berlaku secara nasional sebagai bagian dari uji coba.

Benar (berlaku di seluruh Indonesia), uji coba secara nasional," ujarnya, saat dikonfirmasi Kamis 31 Oktober 2024.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Telegram Kapolri No. ST/2355/X/YAN.1.1./2024 serta didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Perpol sebelumnya tentang penerbitan SIM.

Dalam peraturan tersebut, kepesertaan aktif JKN dari BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu persyaratan administratif penerbitan SIM.

BACA JUGA:Bank BRI Dukung Rencana Pemutihan Kredit untuk Petani dan Nelayan: Langkah Positif untuk UMKM

BACA JUGA:Menyongsong Suara Mahasiswa: Pentingnya Pemilihan Presiden Mahasiswa

Sebelumnya, syarat ini diuji coba di beberapa wilayah, seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan hasil uji coba yang dinilai sukses, kebijakan tersebut akhirnya diperluas ke seluruh Indonesia pada 1 November 2024.

Meskipun begitu, Kapolri menegaskan bahwa ini masih dalam tahap uji coba nasional, dan penetapan kebijakan secara penuh akan diinformasikan lebih lanjut.

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen berikut untuk pembuatan SIM baru:

- Formulir pendaftaran SIM.

- Fotokopi KTP.

- Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: