Bukti Pemerataan Layanan BRI, Ada 1 Juta Agen BRILink Tersebar di 62 Ribu Desa

Bukti Pemerataan Layanan BRI, Ada 1 Juta Agen BRILink Tersebar di 62 Ribu Desa

Salah satu layanan BRILink.-ist/jambi-independent.co.id-

- WNI perseorangan atau instansi berbadan hukum.

- Belum menjadi agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai.

- Memiliki surat keterangan legalitas usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa) atau SK pengangkatan pegawai tetap atau SK pensiunan.

BACA JUGA:Meningkatkan Pengawasan Dana Desa: Sorotan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus

BACA JUGA:Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024: Tantangan Baru Tanpa Nilai Ambang Batas

- Memiliki sumber penghasilan dari kegiatan usaha dan atau kegiatan tetap lainnya minimum 2 tahun.

- Memiliki rekening simpanan berkartu di Bank BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3 juta dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen atau memiliki rekening pinjaman dalam kategori lancar lancar selama 6 bulan terakhir.

2. Dokumen untuk Syarat Menjadi Agen BRILink

Selain memenuhi persyaratan umum, calon agen BRILink juga perlu melengkapi dokumen berupa identitas diri pemilik dan berkas lain yang diperlukan.

BACA JUGA:Menggigit Komedi Gelap dalam 'Some Like It Rare': Ketika Tukang Daging Jadi Kanibal

BACA JUGA:Mengungkap Makna 'Salty' dalam Bahasa Gaul dan Budaya Pop

Adapun dokumen untuk proses pengajuan menjadi agen BRILink meliputi:

- KTP pemilik/pengurus.

- NPWP pemilik (untuk badan usaha).

- Fotokopi buku tabungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: