Terungkap, Uang Hasil Penjualan Narkoba yang Dikendalikan Helen Diputar untuk Bisnis Ilegal Lain, Siapa Dia?

Terungkap, Uang Hasil Penjualan Narkoba yang Dikendalikan Helen Diputar untuk Bisnis Ilegal Lain, Siapa Dia?

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri-ist/jambi-independent.co.id-

Mereka adalah Helen, Tikui, Ameng, Didin, dan Mengku. Nah, untuk bisa menangkap mereka, polisi berangkat dari beberapa kasus sebelumnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup, atau minumal 5 tahun paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:Keuntungan Basecamp Narkoba Dalam Seminggu Bisa Rp1 Miliar, Diserahkan Secara Tunai ke Helen

BACA JUGA:Satu Hati Raih Prestasi, Sinsen Ajak Siswa dan Guru SMK Berkompetisi di Dunia Otomotif

Kemudian, juga dijerat pasal 3 jo pasal 10, pasal 4 jo pasal 10, pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: