Bawaslu Sebut 4 ASN di Kota Sungai Penuh Diduga Benar Langgar Netralitas ASN

Bawaslu Sebut 4 ASN di Kota Sungai Penuh Diduga Benar Langgar Netralitas ASN

4 ASN Kota Sungai Penuh diduga langgar netralitas ASN.-ist/jambi-independent.co.id-

SUNGAIPENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh akhirnya merampungkan proses dugaan pelanggaran Undang-Undang Netralitas ASN, terhadap empat orang ASN Kota Sungai Penuh yang videonya viral di medsos.

Keempat orang ASN Kota Sungai Penuh itu diduga melanggar netralitas ASN. Hal ini diketahui setelah Bawaslu meminta kepada pelapor untuk membuktikan dugaan keterlibatan 4 orang pejabat ASN Kota Sungai Penuh tersebut.

Bawaslu juga sudah melakukan proses dan mengkaji laporan. Dari hasil kajian Bawaslu, maka syarat materil dan formil sudah terpenuhi, bahwa 4 orang ASN kota Sungai Penuh diduga melanggar UU Netralitas ASN.

Iin Rudiansah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Sungai Penuh telah memproses laporan soal dugaan 4 orang ASN Kota Sungai Penuh yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN. 

BACA JUGA:Indonesia Takluk dari China dengan Skor 1-2, Ini Klasemen Grup C Sementara

BACA JUGA:Penyegelan Kantor Kades Tanah Periuk di Kabupaten Bungo Berakhir Damai, Ini Isi Mediasinya

"Sudah kita proses. Ada 4 orang pejabat dan itu sudah kita rekomendasikan ke KASN," ujar Iin Rudiansyah anggota Bawaslu Kota Sungai Penuh. 

Rudiansah menjelaskan bahwa 4 pejabat ASN itu diduga benar melakukan pelanggaran netralitas ASN  yakni  membentuk, mengarahkan dan  mengikuti rapat pembentukan Korcam dan kordes untuk pemenangan salah satu Paslon.

Empat pejabat itu masing- asing, Kabid Pemdes Dedi Gusrizal, Kepsek SMP Negeri 1 Sungai Penuh Gopy, Kasi di Kecamatan Pesisir Bukit, dan Tanah Kampung.  

Dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pidana sesuai dengan Undang-Undang Pilkada yang dirangkum dalam Undang-Undang Nomor  1 tahun 2015, nomor 8 tahun 2015, nomor 10 tahun 2016, Perpu nomor 2 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang.

BACA JUGA:Meriah! Nobar Timnas Indonesia vs China Bersama Maulana-Diza

BACA JUGA:Baliho Paslon No 4 Dirusak, Tim Hukum Deri Akan Lapor Penegak Hukum

Pada Pasal 71 ayat (1) berbunyi Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

Dan Pasal 188 ayat 1 setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: