Baca! Ini Daftar dan Nilai Tunjangan ASN Terbaru yang Berlaku Tahun 2025

Baca! Ini Daftar dan Nilai Tunjangan ASN Terbaru yang Berlaku Tahun 2025

Ehem, ini dia daftar tunjangan yang diterima ASN.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) baik berstatus PNS maupun PPPK, juga menerima tunjangan, selain gaji pokok. 

Tunjangan ASN dan PPPK ini diberikan kepada para abdi negara sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, dan untuk meningkatkan kesejahteraan. 

Tunjangan ASN dan PPPK ini ada yang melekat dan juga ada tunjangan lain sesuai kebijakan instansi. 

Tunjangan yang melekat akan diterima oleh semua ASN di seluruh instansi.  

BACA JUGA:Catet! Ini 5 Zodiak yang Paling Sering Bikin Orang Baper, Tapi Gak Sadar

Berikut ini daftar tunjangan ASN terbaru 2025:

1. Tunjangan Kinerja 

Tunjangan Kinerja (Tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh ASN, tentunya dengan besaran berbeda-beda.

Besaran tukin bergantung pada kelas jabatan dan juga instansi tempat bekerja, baik pusat maupun daerah. 

Tingkat pemerintah pusat, tukin tertinggi didapat PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal tersebut diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

BACA JUGA:Gawat Nih! Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk Ke-2 di Dunia

Besaran tukin tertinggi yaitu Rp117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I atau Dirjen Pajak dengan peringkat jabatan 27.

Adapun tunjangan terendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Suami/Istri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: