Tahap Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Telah Dimulai: Simak Langkah-Langkah dan Batas Waktunya

Tahap Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Telah Dimulai: Simak Langkah-Langkah dan Batas Waktunya

Agar lolos CPNS -Foto : ilustrasi-Net

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tahap pencetakan kartu ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 resmi dimulai, memberikan kesempatan bagi para peserta untuk mencetak kartu ujian mereka.

Namun, bagi pelamar yang belum menemukan tombol cetak kartu di laman pendaftaran SSCASN, diharapkan bersabar karena tombol tersebut baru akan tersedia setelah instansi yang dilamar mengumumkan daftar peserta ujian beserta detail waktu dan lokasi ujian.

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), setiap instansi akan mulai mengumumkan peserta ujian pada 9 Oktober 2024.

Pelamar harus secara berkala memantau laman pendaftaran SSCASN agar dapat segera mencetak kartu begitu pengumuman resmi muncul.

Kartu ujian ini sangat penting karena akan mencantumkan informasi mengenai lokasi, tanggal, dan sesi ujian peserta.

BACA JUGA:Menkominfo Ajukan Penghapusan Aplikasi Temu: Perlindungan UMKM dari Ancaman E-commerce Asing

BACA JUGA:Tikui Bakal Dibawa ke Mabes Polri, Menyusul Helen si Bos Narkoba Jambi

"Ditunggu dan terus pantau pengumuman dari instansi. Baru setelah pengumuman ini, tombol cetak kartu peserta ujian akan muncul di portal," ungkap pihak BKN melalui akun Instagram resmi mereka, @bkngoidofficial, pada 9 Oktober 2024.

Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 5419/BKS.04.01/SD/K/2024, batas akhir untuk mencetak kartu ujian SKD CPNS adalah pada 15 Oktober 2024.

Peserta diharapkan tidak menunda-nunda proses ini dan segera mencetak kartu setelah pengumuman dari instansi keluar, karena ujian SKD sendiri akan dimulai pada 16 Oktober 2024.

Berikut adalah rangkaian jadwal seleksi CPNS 2024 yang penting untuk diperhatikan:

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024

- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024

- Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: