Update Terbaru Penilaian Seleksi PPPK 2024: Peluang Lebih Adil bagi Pelamar

Update Terbaru Penilaian Seleksi PPPK 2024: Peluang Lebih Adil bagi Pelamar

Seleksi PPPK--bkn.go.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Proses pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah memasuki hari ke-10, dan masih ada waktu 10 hari lagi bagi para calon pelamar untuk melakukan pendaftaran.

Seperti yang telah diumumkan, pendaftaran PPPK 2024 dibuka dalam dua gelombang, dimulai pada 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024 untuk gelombang pertama dan dilanjutkan dengan gelombang kedua pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

Gelombang pertama seleksi ini dikhususkan bagi pelamar prioritas, seperti guru, D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sedangkan gelombang kedua diperuntukkan bagi tenaga honorer aktif dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang siap mengisi formasi di instansi daerah.

Pada seleksi PPPK tahun 2024 ini, terdapat perubahan penting dalam sistem penilaiannya. Tidak lagi menggunakan nilai ambang batas atau passing grade, penilaian kini berdasarkan peringkat nilai yang diperoleh oleh peserta.

BACA JUGA:Usulan DOJ untuk Mengatasi Monopoli Google: Ancaman Serius atau Peluang Kompetisi Baru?

BACA JUGA:Selebgram Medan Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama: Ratu Talisha Ditahan

Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil, terutama bagi tenaga non-ASN yang telah lama bekerja di instansi pemerintah.

Dalam proses seleksi kompetensi yang masih menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), pelamar akan dihadapkan pada beberapa aspek penilaian, yakni Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, serta Wawancara.

Setiap peserta akan dinyatakan lulus apabila mendapatkan peringkat terbaik berdasarkan nilai CAT.

Sistem penilaian baru ini dianggap lebih transparan dan objektif karena mempertimbangkan kebutuhan formasi di masing-masing instansi.

Proses kelulusan akhir akan ditentukan oleh pengolahan hasil seleksi kompetensi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Dengan begitu, harapannya sistem ini mampu mengatasi masalah kesenjangan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, memberikan mereka peluang untuk bersaing secara lebih adil.

BACA JUGA:Penyebab dan Cara Efektif Mengatasi Bau Badan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: