Bejat, 2 Kakek Cabuli Anak Berusia 11 Tahun, Langsung Ditangkap Polisi

Bejat, 2 Kakek Cabuli Anak Berusia 11 Tahun, Langsung Ditangkap Polisi

Ilustrasi anak.-ist/jambi-independent.co.id-

JAWA BARAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua orang kakek cabuli anak berusia 11 tahun. Keduanya kini sudah ditangkap.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi meringkus dua orang kakek berinisial M (68) dan L (53).  Kakek cabuli anak berusia 11 tahun ini kini mendekam di sel.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa kasus kakek cabuli anak berusia 11 tahun ini, terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

“Kami merilis kasus tindak pidana pencabulan kepada satu orang korban dengan dua orang tersangka. Jadi objeknya korbannya sama namun kejadiannya dan tersangkanya itu berbeda,” kata Tri di Cimahi, Senin 7 Oktober 2024.

BACA JUGA: Cuma dengan Budget Minimalis Ini, Kamu Sudah Bisa Membuat Makanan Sehat Ini, Ini Resepnya

BACA JUGA:Biar Hubungan Asmara Awet Sampai Kakek Nenek, Ini 4 Tips Menjadi Pasangan yang Baik

Tri mengungkapkan kasus ini berawal dari pengakuan korban yang bercerita kepada kakaknya karena telah mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua kakek tersebut.

Dia menambahkan untuk keseharian korban sendiri tinggal bersama dengan kedua pelaku karena ibunya bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri dan ayah kandungnya telah meninggal dunia.

“Kedua pelaku ini masih tergolong saudara karena masih ada hubungan keluarga antara korban dengan para tersangka,” kata dia.

Lebih lanjut, Tri mengungkapkan motif kedua kakek ini tergiur karena melihat tubuh korban sehingga aksi bejatnya mereka lakukan sebanyak 10 kali dari November 2023.

BACA JUGA:Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 Anggota KKB di Puncak Jaya

BACA JUGA:Polda Sumut Tangkap Selebgram Medan Ratu Entok, Kasus Penistaan Agama

“Untuk motifnya sendiri para pelaku ini tergiur dengan kemolekan dari tubuh korban yang masih berusia 11 tahun yang masih kelas 4 SD,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: