Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp8,7 Miliar

Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp8,7 Miliar

Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp8,7 Miliar-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,3 kilogram dan 1.981 butir pil ekstasi, dengan nilai total mencapai Rp8,7 miliar. 

Barang bukti ini berasal dari empat laporan polisi yang melibatkan enam tersangka.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, menyatakan bahwa narkotika tersebut berhasil disita antara Juli dan Agustus 2024. 

Salah satu pelaku utama, yang merupakan mahasiswa berinisial MI, diduga menjadi pengedar utama dari barang haram ini, yang sebagian besar berasal dari Aceh.

BACA JUGA:Kolaborasi PLN dan Kodim 0425 Seluma Perkuat Keandalan Listrik Kabupaten Seluma Lewat Gebyar Right of Way

BACA JUGA:Mayat Wanita yang Ditemukan di Lemari Kos di Kota Jambi, Diduga Pemandu Karaoke

"Dengan harga sabu Rp1,3 juta per gram dan ekstasi Rp250 ribu per butir, total nilai komersial barang bukti mencapai Rp8,7 miliar," ujar Ernesto dalam keterangannya, Kamis 26 September 2024.

Pemusnahan barang bukti ini diperkirakan telah menyelamatkan 33.555 jiwa, mengingat satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang dan satu butir ekstasi biasanya dikonsumsi oleh satu individu.

"Jika barang-barang ini berhasil beredar, dampaknya akan sangat merusak masyarakat, belum lagi biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara," tambahnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, biaya rehabilitasi narkoba per bulan mencapai Rp4,5 juta. 

BACA JUGA:Ini Jangka Panjang Pasien yang Pernah Kena Covid 19, Otak Bisa Menua 20 Tahun Lebih Cepat

BACA JUGA:Apresiasi Konsumen Setia, 43 Dealer Honda Serentak Rayakan Hari Pelanggan Nasional

Dengan berhasilnya pemusnahan barang bukti ini, negara dapat menghemat sekitar Rp150 miliar untuk dana rehabilitasi.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda lebih dari Rp10 miliar. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: