Sekda Provinsi Jambi Sudirman Ditunjuk Sebagai Pjs Gubernur Jambi, Mulai Bertugas 25 September 2024

Sekda Provinsi Jambi Sudirman Ditunjuk Sebagai Pjs Gubernur Jambi, Mulai Bertugas 25 September 2024

Sekda Provinsi Jambi Sudirman Ditunjuk Sebagai Pjs Gubernur Jambi, Mulai Bertugas 25 September 2024-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi.

Hal ini dikonfirmasi oleh Sudirman sendiri yang akan mulai menjalankan tugasnya pada 25 September 2024. 

"Alhamdulillah, saya akan mulai bertugas pada 25 September 2024," ujar Sudirman mengutip jambiupdate.co, pada 23 September 2024.

Informasi yang dihimpun, juga tampak Sudirman dan istrinya berfoto bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. 

BACA JUGA:Terkait Kabar Ada Gudang Minyak Ilegal di Tanjab Barat, Ditpolairud Polda Jambi Bakal Turun Tangan

BACA JUGA:Pilwako Jambi 2024, H Abdul Rahman-Muhammad Guntur Muchtar Dapat Nomor Urut 2

Dalam foto tersebut, Sudirman terlihat memegang sebuah wadah bulat berwarna hitam yang dihiasi pita merah putih, tanda simbolis penyerahan jabatan sementara.

Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Luthpiah, posisi Pjs Gubernur Jambi akan dijabat oleh Sudirman selama Gubernur Al Haris cuti kampanye, yaitu dari 25 September hingga 23 November 2024. 

Selama masa kampanye ini, kepala daerah diwajibkan mengambil cuti sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Periode cuti berlangsung mulai 25 September hingga 23 November. Pada tanggal 23 November, kepala daerah akan kembali bertugas, sementara pencoblosan Pilkada dijadwalkan pada 27 November 2024," jelas Luthpiah.

BACA JUGA:KPU Tetapkan Nomor 4 untuk Deri - Aswanto di Pilkada Kerinci

BACA JUGA:KPU Kerinci Gelar Pengundian No Urut Paslon Bupati Kerinci, Ini Nomor Urut Keempat Calon

Selama masa cuti tersebut, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden menunjuk seorang Pjs untuk melaksanakan tugas-tugas kepala daerah. 

Pjs ini bisa berasal dari pejabat daerah dengan posisi tertinggi seperti Sekda, atau pejabat kementerian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: