PPPK Bisa Langsung Jadi PNS? Berikut Ketentuannya

PPPK Bisa Langsung Jadi PNS? Berikut Ketentuannya

Peserta PPPK--bkn.go.id

• Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

• Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan. 

• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:Manfaat Daun Sirih: Solusi Alami untuk Kesehatan dan Kebersihan

BACA JUGA:Relawan Serikat Pekerja Jambi Dukung H Abdul Rahman-M Guntur Muchtar di Pilwako Jambi 2024

• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. 

• Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: