PPPK Bisa Langsung Jadi PNS? Berikut Ketentuannya

PPPK Bisa Langsung Jadi PNS? Berikut Ketentuannya

Peserta PPPK--bkn.go.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bagi para Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memiliki kesempatan untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, aturan pengangkatan PPPK untuk menjadi PNS, tidak bisa terjadi langsung setelah menjadi anggota PPPK. Ketentuan PPPK menjadi PNS telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 99.

Supaya dapat diangkat jadi CPNS, PPPK wajib mengikuti seluruh proses seleksi yang dilaksanakan untuk CPNS sesuai ketentuan perundang-undangan dikutip dari UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara pasal 99.

1. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

2. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Soal Seleksi PPPK 2024 Tentang Apa? Berikut Kisi-Kisinya

BACA JUGA:Ini Tugas Utama KPPS Pilkada 2024 dan Besaran Gaji

Dalam Peraturan Menpan-RB No 27 Tahun 2021, ada sejumlah syarat bagi pelamar CPNS. Pasal 5 tentang Ketentuan dan Persyaratan Umum, tidak tercantum larangan pendaftar bagi yang berstatus PPPK.

Namun, ada persyaratan yang perlu dipenuhi bagi CPNS, baik untuk PPPK ataupun untuk calon pelamar lainnya, hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yaitu:

• Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar. 

• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

BACA JUGA:5 Lagu SLANK yang Sarat dengan Kritik Sosial

BACA JUGA:Jangan Salah, Ini 5 Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Buah Pisang

• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: