Langgar Instruksi Gubernur dan Lalu Lintas, Ditlantas Polda Jambi Tindak Puluhan Angkutan Batu Bara di Jambi

Langgar Instruksi Gubernur dan Lalu Lintas, Ditlantas Polda Jambi Tindak Puluhan Angkutan Batu Bara di Jambi

Ditlantas Polda Jambi dan jajaran saat melakukan penindakan tegas terhadap angkutan batu bara yang melanggar aturan.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Angkutan batu bara di Jambi ternyata masih bandel. Mereka nekat melintasi jalan nasional atau jalur darat.

Padahal, Instruksi Gubernur Jambi sudah jelas, bahwa angkutan batu bara harus menggunakan jalur sungai.

Tak hanya melanggar Instruksi Gubernur, angkutan batu bara ini juga banyak melakukan pelanggaran selama di jalanan.

Untuk itu lah, Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Jambi bersama jajaran mengambil tindakan tegas terhadap angkutan batu bara ini.

BACA JUGA:Simak Nih Tata Cara Menggunakan Nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024

BACA JUGA:Tragis! Seorang Model Dimutilasi dan Diblender oleh Suami Sendiri, Begini Ceritanya

Rabu malam, tanggal 18 September 2024, puluhan angkutan batu bara kena tilang. Total ada 34 kendaraan.

Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara ini berupa tonase, rambu-rambu, kecepatan, dan melanggar traffic light. 

Sejauh ini kata dia, selama bulan September sudah ratusan penindakan yang dilakukan Ditlantas Polda Jambi dan jajaran, terhadap angkutan batu bara.

Sebelumnya, hari Senin lalu tanggal 16 September 2024, pihaknya juga mengamankan 34 angkutan batu bara.

BACA JUGA:PKB Kerinci Tegak Lurus Dukung Tafyani-Ezi, Kader Membelot Disanksi

BACA JUGA:Kejurnas Sprint Rally 2024 Seri ke-6: Toyota Gazoo Racing Indonesia Meraih Podium Pertama Kelas H2

“11 kendaraan dari wilayah Polda Jambi, 7 kendaraan dari wilayah Polresta Jambi, 7 kendaraan dari wilayah Polres Batanghari, dan dari wilayah Polres Muaro Jambi  sebanyak 9 kendaraan,” kata perwira tiga melati ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: