Bukan Tersangka, Ini Status 2 Personel Polsek Kumpeh Menurut Polda Jambi

Bukan Tersangka, Ini Status 2 Personel Polsek Kumpeh Menurut Polda Jambi

2 personel Polsek Kumpeh saat ini sedang menjalani sidang kode etik di bawah pengawasan Bid Propam Polda Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Warga Kumpeh Ilir, Kabupaten MUARO JAMBI, tentu belum lupa dengan penyerangan Polsek Kumpeh, akibat salah satu tahanannya meninggal dunia.

Tahanan Polsek Kumpeh meninggal dunia ini, awalnya disebut-sebut karena bunuh diri dengan cara gantung diri dengan ikat pinggang.

Si tahanan Polsek Kumpeh ini bernama Muhammad Agil Alfarizi (22) tahun. Dia anak kandung dari Ibnu Kasir.

Masalah ini ternyata berkembang. Sang ayah tak percaya jika anaknya nekat bunuh diri, apalagi dengan cara gantung diri dengan ikat pinggang.

BACA JUGA:Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kota Jambi Periode 2024-2029, Ini Profil Kemas Faried Alfarelly

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku Illegal Drilling di Desa Jebak, Batanghari

Pasalnya kata dia, saat anaknya ditangkap oleh anggota Polsek Kumpeh, saat ini anaknya hanya mengenakan celana pendek. Tidak memakai ikat pinggang.

Kemudian, 2 personel Polsek Kumpeh diamankan. Dianggap menyalahi prosedural.

Kabar terbaru, ternyata 2 personel Polsek Kumpeh ini sedang menjalani sidang kode etik, oleh Bid Propam Polda Jambi.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol M Amin Nasution, saat dikonfirmasi Jumat 13 September 2024.

BACA JUGA:Liga Marisa Ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tebo

BACA JUGA:Angka Kemiskinan Di Kabupaten Tebo Menurun

"Saat ini sedang menjalani sidang kode etik," kata dia. Kompol Amin juga meluruskan kabar, bahwa 2 personel tersebut bukan ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum sampai ke sana. Sekarang ini masih ditangani Wabprof Bid Propam Polda Jambi," kata dia menegaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: