Kasus Penghinaan, Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Prof Khairunnas Rajab Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus Penghinaan, Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Prof Khairunnas Rajab Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rektor UIN Suska Riau Prof Khairunnas Rajab-ANTARA-

RIAU, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kasus penghinaan yang melibatkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas Rajab, kini memasuki babak baru.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menetapkan Rektor UIN Suska, Khairunnas Rajab, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap dosen yang memprotes kebijakannya.

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus penghinaan terhadap dosen ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 30 Agustus 2024. 

Rektor UIN Suska Riau, Prof Khairunnas Rajab, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus lalu setelah gelar perkara oleh penyidik,” ungkap Asep.

BACA JUGA:PetroChina International Jabung Ltd dan Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Tanjabtim

BACA JUGA:Ini Nama-nama Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2024-2029 yang Dilantik Hari Ini, Senin 9 September 2024

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh seorang dosen bernama Irwanda, yang merasa dirinya dan beberapa dosen lainnya dihina secara tidak pantas oleh Khairunnas.

Protes tersebut terkait dengan kebijakan yang diambil oleh Khairunnas dalam menjalankan kepemimpinannya di UIN Suska Riau.

Namun, menariknya, Khairunnas juga melaporkan balik 7 dosen ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyerangan.

Dosen-dosen yang dilaporkan oleh Khairunnas meliputi Rhonny Riansyah, Irwanda, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin, dan Masbukin.

BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, FJM Jambi dan SKK Migas-KKKS Sumbagsel Gelar Media Gathering

BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Hadiri Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Jambi Masa Bakti 2024 - 2029

Dalam perkembangan kasus ini, penyidik menetapkan salah satu dari tujuh dosen yang dilaporkan Khairunnas, yakni Rhonny Riansyah, sebagai tersangka.

“Ada beberapa dosen yang dilaporkan oleh rektor, namun yang menjadi tersangka baru satu orang, yaitu Rhonny Riansyah. Penetapan tersangka dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka rektor, yakni pada 30 Agustus,” jelas Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: