Bandar Narkoba Asal Mendahara Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjab Timur

Bandar Narkoba Asal Mendahara Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjab Timur

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Charles Sitorus, menjelaskan penangkapan bandar narkoba di Tanjab Timur.-harpandi/jambi-independent.co.id-

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aksi sepak terjang bandar narkoba yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur terhenti di tangan Satresnarkoba Polres Tanjab Timur.

M Arfah (32), pria asal Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara yang telah masuk dalam Target Operasi (TO) pihak berwajib ini diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tanjab Timur pada tanggal 27 Agustus 2024.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Charles Sitorus, dalam konferensi persnya mengatakan, pada saat diamankan, anggota berhasil mengamankan sejumlah tangan tersangka dari tangan tersangka.

Di antaranya, 2 plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,85 gram, beberapa plastik kosong yang diduga untuk membungkus sabu.

BACA JUGA:Intip Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2024, Siapkan Dirimu untuk Tes TIU, TKP, dan TWK

BACA JUGA:Mengatasi Polusi Udara Demi Terciptanya Kualitas Hidup Terbaik

Kemudian timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu (Bong), handphone, uang tunai Rp 500 ribu dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Timur masih terus mendalami kasus ini, untuk mencari tahu siapa bandar besar di atasnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.

"Untuk ancaman hukumannya, minimal 4 sampai 5 tahun penjara, dan maksimal 14 sampai 20 tahun penjara. Serta denda, paling kecil Rp 800 juta dan paling besar Rp 10 Miliar," ungkapnya.

BACA JUGA:PON 2024, Selebrasi untuk Sukses Bangkit dari Tsunami 20 Tahun Lalu

BACA JUGA:Ini Bocoran Soal SKD Tes CPNS 2024 Terlengkap: TWK, TIU, TKP

Bahkan, atas kinerja baik dari jajaran Satnarkoba Polres Tanjab Timur, masyarakat mengirimkan papan ucapan karangan bunga yang ditempatkan di halaman Mapolres Tanjab Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: