Kolam Limbah PT Fortius Wajo Perkebunan di Batang Asam Terbukti Bocor, Perusahaan Dikenakan Sanksi Ini

Kolam Limbah PT Fortius Wajo Perkebunan di Batang Asam Terbukti Bocor, Perusahaan Dikenakan Sanksi Ini

PT Fortius Wajo Perkebunan dikenakan sanksi, karena terbukti kolam limbah perusahaan bocor.-ist/jambi-independent.co.id-

Kemudian, penurunan level kolam limbah hingga 30 persen, lalu penanaman bibit pohon di area kolam limbah.

Kemudian melakukan negoisasi, koordinasi dan penyelesaian konflik di luar pengadilan dengan masyarakat terdampak.

BACA JUGA:Turun Harga, Cek Harga iPhone 15 Mulai dari Rp 9 Jutaan di September 2024

BACA JUGA:Suarez Akhiri Karier Timnas: Uruguay Tertahan Imbang 0-0 Melawan Paraguay di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Serta melakukan penaburan bibit ikan di area lubuk larangan masyarakat.

Sebelumnya, Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah mengecek lokasi terkait limbah bocor dari PT Fortius Wajo Perkebunan di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.

Tim yang turun pada hari Rabu 3 Juli 2024 itu, melakukan pengecekan lokasi serta mengambil sampel air di lokasi yang tercemar.

Hal ini disampaikan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, saat dikonfirmasi jambi-independent.co.id hari Jumat 5 Juli 2024.

BACA JUGA:Shakila, Mahasiswi FKIP UNJA, Wakili Jambi di Duta Bahasa Nasional 2024

BACA JUGA:Simak, Ini Link dan Contoh Soal SKD CPNS 2024, Mulai dari TIU, TWK, dan TKP

"Tim sudah mengambil sampel air di lokasi," kata dia. Saat di lapangan lanjutnya, tim juga didampingi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.

Lanjut AKBP Reza, tim juga mengecek kolam limbah milik PT Fortius Wajo Perkebunan yang bocor dan anak sungai yang dialiri oleh limbah pabrik.

"Saat ini kata dia, sampel air sudah dikirim untuk diuji di lab," kata dia. Pihaknya kata dia, saat ini tinggal menunggu hasil lab untuk menentukan langkah selanjutnya.

Seperti diketahui, kedatangan tim Ditreskrimsus Polda Jambi ini terkait kisruh pencemaran di Sungai Tantang, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, akibat limbah milik PT Fortius Wajo Perkebunan (FWP).

BACA JUGA:Per Oktober 2024, BBM Wajib Pakai Barcode dan Kendaraan Dilarang Beli BBM Subsidi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: