Polda NTT Jatuhkan Sanksi Tegas ke Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang: Langgar Kode Etik saat Jam Dinas

Polda NTT Jatuhkan Sanksi Tegas ke Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang: Langgar Kode Etik saat Jam Dinas

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy (kiri) saat menjelaskan kepada wartawan di Kupang, Senin 2 September 2024.-ANTARA-

Berdasarkan laporan dari Subbidpaminal Polda NTT, Ipda Rudi Soik diduga terlibat dalam pemasangan garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda tanpa prosedur yang jelas.

Audit investigasi yang dilakukan Subbidwabprof Bidpropam Polda NTT mengungkapkan adanya ketidakprofesionalan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Ipda Rudi Soik dan anggota lainnya.

BACA JUGA:Kapolda Jambi Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II

BACA JUGA:Maidani Tinjau Lokasi Kebakaran di Dua Tempat di Bungo, Salurkan Bantuan kepada Korban

Mereka dinilai tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional yang seharusnya dijalankan.

"Saya sendiri yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ipda Rudi Soik dan tiga terduga lainnya," ungkap Iptu Andre, Kanit I Subbid Paminal Bidpropam Polda NTT.

"Saya pastikan hanya ada empat orang di ruangan itu, dua anggota Polresta termasuk Rudi, serta dua anggota Polwan Polda NTT. Anggota Polresta lainnya tidak ada di sekitar tempat karaoke tersebut."

Kasus ini menunjukkan komitmen Polda NTT dalam menegakkan disiplin dan kode etik di tubuh Polri.

BACA JUGA:Kebakaran di Bungo, Satu Rumah di Dusun Candi Ludes Terbakar

BACA JUGA:Warga Blokir Jalan Utama, Protes Aktivitas PETI di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang

Diharapkan, tindakan tegas ini akan menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: