Warga Blokir Jalan Utama, Protes Aktivitas PETI di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang

Warga Blokir Jalan Utama, Protes Aktivitas PETI di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang

Warga saat blokir jalan-Foto: Siti Halimah-jambiindependent.co.id

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Akses jalan utama menuju Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Senin 2 September 2024 diblokir oleh massa dari beberapa dusun di Kecamatan Bathin II Pelayang dan Kecamatan Tanah Tumbuh. Pemblokiran jalan ini dipicu oleh kekecewaan warga atas keruhnya air sungai yang diduga akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran sungai di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

 Warga yang kesal akhirnya memblokir jalan dengan menggunakan batang kayu besar, menyebabkan akses ke Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang terganggu. Mereka menuntut tindakan segera dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas PETI yang dianggap merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan, Pendaftaran Kumpul Bikers Honda Terbesar di Indonesia Telah Dibuka

BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi Menyaksikan Langsung Berkarang Di Desa Sumber Jaya

Kapolsek Bathin II Pelayang, IPTU Kurniadi, bersama personel Polsek dan perwakilan Forkopimcam Bathin II Pelayang serta Forkopimcam Limbur Lubuk Mengkuang langsung turun ke lokasi untuk melakukan penggalangan dan mediasi dengan massa.

Tujuannya adalah mencari solusi yang bisa diterima oleh semua pihak dan meredam situasi agar tidak semakin memanas.

 Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur, saat di konfirmasi membenarkan adanya aksi pemblokiran tersebut. "Iya Benar, Kapolsek Bathin II Pelayang IPTU Kurniadi sekarang bersama Forkopimcam Bathin II Pelayang dan Forkopimcam Limbur Lubuk Mengkuang sedang bertemu untuk mencari solusi atas aktivitas PETI yang ada di Kec. Limbur," ujar AKP M. Nur.

Setelah melalui negosiasi intensif, akhirnya disepakati beberapa poin penting antara pihak-pihak terkait. Kesepakatan tersebut mencakup dua hal utama:

1. Warga memberikan waktu selama tiga hari kepada pihak berwenang untuk membersihkan kembali aliran Sungai Batang Tebo dari dampak aktivitas PETI.

 2. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindakan, maka warga dari Kecamatan Bathin II Pelayang, Kecamatan Tanah Tumbuh, dan Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, dengan didampingi oleh TNI dan Polri, akan melakukan sweeping ke aliran Sungai Batang Tebo secara paksa. Diperkirakan, jika ini terjadi, bisa memicu keributan massa yang tidak terbendung.

BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi Menyaksikan Langsung Berkarang Di Desa Sumber Jaya

BACA JUGA:Peluang Besar Nih, 10 Instansi Pusat Ini Masih Sepi Pelamar CPNS 2024

Beruntung, setelah kesepakatan tercapai, akses jalan yang sempat diblokir sudah dibuka kembali. Arus lalu lintas di kawasan tersebut pun berangsur normal, dan situasi keamanan di lokasi dinyatakan aman terkendali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: