KPU Sarolangun Tak Perpanjang Pendaftaran Pilbup Sarolangun

KPU Sarolangun Tak Perpanjang Pendaftaran Pilbup Sarolangun

KPU Sarolangun Sebut Semua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Memenuhi Syarat Sesuai Putusan MK-Koni/jambi-independent.co.id-

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten SAROLANGUN, baru saja menyelesaikan tahapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati SAROLANGUN.

Masa pendaftaran Paslon yang dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 yang lalu ini terdaftar ada lima Paslon yang mendaftar di KPU Sarolangun.

Dikatakan Yuliana, Komisioner KPU Sarolangun, semua pasangan calon telah Memenuhi Persyaratan (MS) sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pengajuan pasangan calon di Pilkada berdasarkan perolehan suara sah yang disesuaikan dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Alhamdulillah kami (KPU) telah menerima berkas pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun, semuanya memenuhi syarat sesuai dengan Putusan MK kemarin, perolehan suaranya pas, dan Alhamdulilah juga tidak ada partai yang tersisa untuk perolehan suara sah,” ujarnya, saat Sosialisasi Pilkada Serentak bersama Awak Media Sarolangun, Jumat, 30 Agustus 2024, di Asfa Resto, Sarolangun. 

BACA JUGA:7 Rekomendasi Tempat Wisata di Jawa Barat

BACA JUGA:Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi H Abdul Rahman-Guntur Diundang Apel Akbar Partai Gerindra

Dikarena tidak ada partai yang tersisa, tambahnya, maka, secara otomatis pihak KPU Kabupaten Sarolangun tidak melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 3 hari sejak berakhirnya masa tahapan pendaftaran Paslon.

“Kalau pun ada, (Sisa Partai) tidak memenuhi memenuhi syarat pengajuan Paslon. Jadi dengan adanya 5 Paslon yang diluar dugaan kami, dugaan kami hanya 4 Paslon. Artinya demokrasi di Sarolangun berjalan dengan baik,” tambahnya.

Untuk itu, dirinya berharap dengan adanya 5 Paslon ini, awak media di Sarolangun berperan penting dalam mensosialisasikan tahapan Pilkada di Sarolangun.

“Pers atau media sebagai salah satu pilar demokrasi dapat menyampaikan apa yang menjadi program KPU kepada masyarakat. Dengan media inilah informasi yang tidak bisa tersampaikan kepada masyarakat oleh KPU sebagai penyelenggara bisa tersampaikan,” terangnya.

BACA JUGA:Harga BBM Turun per 1 September 2024, Berapa Harga Pertalite?

BACA JUGA:Bikin Kaget, Ini Manfaat Belimbing untuk Kesehatan Kulit

Pantauan jambi-independent.co.id, dalam sosialisasi KPU bersama awak media ini berlangsung santai dengan diskusi tanya jawab yang dipandu Edi Zamra dan Komisoner KPU Sarolangun lainnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: