Perkembangan Kasus Video Syur Mahasiswa di Jambi, Begini Nasib Tersangkanya

Perkembangan Kasus Video Syur Mahasiswa di Jambi, Begini Nasib Tersangkanya

Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus video syir mahasiswa di Jambi, ke Kejati Jambi hari Rabu 28 Agustus 2024.-Ist/jambi-independent -

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Masih ingat dengan kasus video syur mahasiswa di Jambi, yang membuat heboh beberapa waktu lalu?

Hari ini, Rabu 28 Agustus 2024, penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus video syur mahasiswa di Jambi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Tersangka kasus video syur mahasiswa di Jambi ini, diserahkan oleh Panit I Unit IV Subdit 5, Ipda Alamsyah Amir.

Tersangka sendiri adalah salah satu karyawan konter berinisial JG, tempat korban memperbaiki ponselnya.

BACA JUGA:Kolaborasi Menuju Zero Waste Zero Emission 2050, Pemkot Jambi Gelar Sosialisasi Kelola Sampah

BACA JUGA:Perlu Mahkamah Etik, untuk Atasi Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara

"Hari ini tersangka dan barang bukti kita limpahkan," kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menyatakan bahwa berkas perkara tersangka sudah lengkap.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus tersebarnya video syur mahasiswa salah satu kampus di Jambi, dalam konferensi pers yang dilakukan pada Rabu, 5 Juni 2024.

Satu orang tersangka tersebut berinisial JG yang merupakan karyawan konter tempat pelapor menservice handphone miliknya.

BACA JUGA:Pasangan Bakal Calon Wali Kota Jambi, H Abdul Rahman-Guntur Semakin Dapat Tempat di Hati Masyarakat

BACA JUGA:Perhatikan Hal ini, Begini Cara Agar Tak Salah saat Membeli Mobil Listrik

Kasubdit V Cyber Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Reza khomeini mengatakan bahwa, tersangka JG diduga melakukan tindak pidana illegal access.

"Tersangka melakukan aksinya dengan membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi korban, yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone korban, hingga menyebabkan kerugian tersebarnya video porno milik korban atau pelapor," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: