Tak Bisa Dianulir, Pakar Hukum Tegaskan KPU Harus Jalankan Putusan Mahkamah Konstitusi

Tak Bisa Dianulir, Pakar Hukum Tegaskan KPU Harus Jalankan Putusan Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi. Pengamat menegaskan, bahwa putusan MK tak bisa dianulir.-Ist/jambi-independent -Pixabay.com

BACA JUGA:Pemkab Sarolangun Buka Pendaftaran CPNS, untuk 243 Nakes dan Tenaga Teknis

"Keputusan MK bukan hanya pedoman, tetapi juga benteng terakhir dalam menjaga konstitusionalitas pelaksanaan Pilkada," pungkasnya.

Artikel ini juga terbit di ANTARA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: