Karhutla di Lahan PT AMM dan PT SBP, Perkumpulan Hijau Minta Polda Jambi Tangkap dan Cabut Izin Konsesi

Karhutla di Lahan PT AMM dan PT SBP, Perkumpulan Hijau Minta Polda Jambi Tangkap dan Cabut Izin Konsesi

Peta karhutla di kawasan konsesi perusahaan di Jambi.-Ist/jambi-independent.co.id-Perkumpulan Hijau

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No.18 Tahun 2021 pasal 64 Ayat 1, menyatakan kesediaan untuk melakukan tindakan pencegahan termasuk penerapan pusat penanganan krisis pemadaman kebakaran secara dini di lokasi izin usaha.

Pada 25 Juli 2024 Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono telah mengeluarkan maklumat karhutla.

BACA JUGA:Telkomsel Siapkan Jaringan Broadband 5G Terdepan di IKN, untuk Nusantara Baru Indonesia Maju

BACA JUGA:BPIP Gandeng Pemkab Klaten dan Universitas Diponegoro, Kutukan Ideologi Pancasila

Isinya tentang pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Dalam makmulat tersebut ditegaskan bahwa:

1.⁠ ⁠Pasal 187 KUHP: Pelaku yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 12 tahun.

2.⁠ ⁠Pasal 188 KUHP: Pelaku yang lalai sehingga menyebabkan kebakaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 5 tahun.

3.⁠ ⁠Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pelaku yang dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

BACA JUGA:PetroChina Ikuti Pertandingan Final Kejuaraan Mini Soccer Tingkat Provinsi Jambi

BACA JUGA:Bacalon Wali Kota Jambi H Abdul Rahman Mantap Pilih Guntur Sebagai Pendampingnya di Pilwako Jambi 2024

4.⁠ ⁠Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pelaku pembakaran lahan dengan cara membakar akan dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

5. Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Setiap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar akan dipidana dengan penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Feri mengungkapkan, karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Dia mendesak, aparat penegak hukum bertindak tegas pada pelaku pembakaran lahan dan perusahaan yang konsesinya terbakar sesuai makmulat Kapolda Jambi.

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Oppo Reno5 F, Dilindungi dengan Gorilla Glass 3 Plus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: