Pj Wali Kota Jambi Buka Sosialisasi Pajak Opsen PKB/BBN-KB, Ini yang Disampaikannya

Pj Wali Kota Jambi Buka Sosialisasi Pajak Opsen PKB/BBN-KB, Ini yang Disampaikannya

Pj Wali Kota Jambi Buka Sosialisasi Pajak Opsen PKB/BBN-KB-Ist/jambi-independent.co.id-

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kebijakan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi peluang sekaligus tantangan tersendiri bagi Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 

Di mana Pada Tahun 2025 mendatang Pajak Opsen Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dikembalikan ke Kabupaten/Kota masing-masing. 

Kota Jambi sendiri tentunya menyambut baik hal itu, beberapa regulasi terkait pun sudah disiapkan.

Hal tersebut mengemuka saat Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih membuka Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor, yang berlangsung di Aula Bappeda Kota Jambi, Selasa 6 Agustus 2024.

BACA JUGA:Awas! Kosmetik dan Obat Tradisional Berbahaya Beredar di Bungo, Mengandung Bahan Kimia

BACA JUGA:Puncak Hari Anak Nasional Kota Jambi Berlangsung Meriah, Ini Kata Sekda A Ridwan

“Alhamdulillah saya menyambut baik kebijakan ini yang mengatur tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan pemberlakuan Pajak Opsen PKB dan BBN-KB di tahun 2025,” ujar Pj Wali Kota.

Dikatakan Sri, pajak opsen PKB dan BBN-KB merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana dari Pemerintah Pusat.

“Dulu ketika pembayaran pajak oleh warga atau wajib pajak itu dikelola oleh Provinsi dan baru akan dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. Dengan adanya regulasi yang baru ini, pajak opsen itu yang tadi dibagikan oleh provinsi bisa langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota,” tambahnya.

”Karena ini kebijakan baru, maka hari ini Kepala BPKPD Provinsi akan menjelaskan kepada kita semua,” sambungnya.

BACA JUGA:Kemarau di Jambi Bikin Kekeringan, Lahan Sawah di Kerinci Jadi Lapangan Bola Dadakan

BACA JUGA:Sidang Pertama Khusairi, GM Hotel Golden Harvest Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh Dimulai

Lebih lanjut, Sri juga memerintahkan kepada BPKAD dan BPPRD Kota Jambi agar terus melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik kepada BPKPD Provinsi Jambi. 

“Tanyakan trik-trik nya agar pengelolaan pajak ini berjalan dengan baik dan sesuai harapan kita bersama. Percepat payung hukum yang masih berproses, koordinasikan dengan perbankan untuk menyiapkan sistem pembayaran, penyiapan dan peningkatan kualitas administrasi, serta susun langkah-langkahnya dengan cermat, sehingga pada pelaksanaanya pada 1 Januari 2025 berjalan dengan baik,” pesan Sri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: