Muncul Hotspot di Kabupaten Merangin, Aparat Langsung Turun Lakukan Olah TKP di Lokasi Karhutla

Muncul Hotspot di Kabupaten Merangin, Aparat Langsung Turun Lakukan Olah TKP di Lokasi Karhutla

Personel Polres Sarolangun melakukan olah TKP di lokasi karhutla.-ist/jambi-independent.co.id-

MERANGIN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, mengambil langkah cepat untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kabupaten Merangin.

Setelah menerima pemberitahuan dari Satelit Aqua tentang adanya hotspot di wilayah hukum Polres Merangin, Kapolres langsung menginstruksikan seluruh Polsek untuk meningkatkan upaya pencegahan karhutla.

"Memasuki musim kemarau ini, kami sudah mengirim telegram ke seluruh Polsek untuk melakukan langkah-langkah pencegahan karhutla," kata AKBP Ruri.

Selain itu lanjutnya, dia juga memerintahkan Unit Tipidter Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait karhutla.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Geger Petugas Kebersihan Temukan Bayi di Tumpukan Sampah di Tanjab Barat

BACA JUGA:5 Rekomendasi HP Vivo Terbaik di Bulan Juli 2024

Menindaklanjuti perintah tersebut, Unit Tipidter yang dipimpin oleh IPDA Boby Noviandry, bersama anggota unit Reskrim Polsek Pamenang, mendatangi lokasi hotspot di Desa Limbur, Kecamatan Pamenang, pada Minggu, 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di koordinat S -2.038573, E 102.412402.

Dalam kegiatan olah TKP, Unit Tipidter langsung memasang police line di lahan yang terbakar.

Mereka juga melakukan pendataan terhadap pemilik lahan dan saksi-saksi untuk menentukan apakah kebakaran terjadi akibat kesengajaan atau faktor lain.

BACA JUGA:Cek Cicilan KUR Mandiri 2024 untuk Pinjaman Rp 60 Juta hingga Rp 80 Juta

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024 Rp 30 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan Perbulan, Khusus UMKM Cepat Cair

Aiptu Ruly, Kasubsi Penmas Polres Merangin, menjelaskan bahwa memasuki musim kemarau ini, Polres Merangin bersama Polsek jajaran telah memberikan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya karhutla dan sanksi hukum bagi pelakunya.

"Hal ini dilakukan agar peristiwa kabut asap yang pernah terjadi di Provinsi Jambi tidak terulang kembali," jelas Ruly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: