Tersangka Pembunuhan Rekan Kerja di Jambi Dilimpahkan Tahap II ke Jaksa
Tersangka Pembunuhan Rekan Kerja di Jambi Dilimpahkan Tahap II ke Jaksa-Eri/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi, telah melimpahkan tahap II ke Jaksa tersangka Aldi Sanjaya (20), yang merupakan tersangka pembunuhan rekan kerjanya sendiri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Pasar Jambi, Kompol Cahyono saat dikonfirmasi pada Rabu, 10 Juli 2024.
Dirinya mengatakan bahwa penyidik telah mengirimkan tahap II tersangka ke Jaksa, pada Rabu, 10 Juni 2024.
"Iya, berkas perkara dan tersangka sudah kita limpahkan ke jaksa atau tahap II,” sebutnya.
BACA JUGA:Holding Perkebunan Nusantara III dan IIP BUMN Bantu 2 Kabupaten
BACA JUGA:Ini Bahan Bakar Pengganti BBM Bensin, Menurut Luhut Pandjaitan
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda di Kota Jambi menikam rekan kerjanya hingga tewas, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolsek Pasar Jambi, Kompol Cahyono Yudi Sumarsono, dalam konferensi pers pada Kamis, 30 Mei 2024.
Dirinya mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi kota Jambi di wilayah hukum Polsek pasar, sekitar 18.30, tepatnya di RT 13, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Jambi.
"Korban yakni Joni (35), warga Kelurahan Beringin, pekerjaan swasta," sebutnya.
Kompol Cahyono mengatakan bahwa pelaku berinisial AS (20), warga Kelurahan Sungai Asam, pekerjaan sebagai swasta.
"kronologis bermula ketika keduanya sama-sama bekerja di salah satu toko ban, kemudian karena ada perselisihan dan ketidakcocokan pada 3 bulan lalu, hingga pelaku berhenti dari pekerjaannya, kemudian pelaku memendam rasa dendam terhadap korban," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: