Soal Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Uang Rp75 Juta, Begini Tanggapan Gubernur Jambi Al Haris

Soal Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Uang Rp75 Juta, Begini Tanggapan Gubernur Jambi Al Haris

Tanggapan Gubernur Jambi Al Haris Soal Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Uang Rp75 Juta-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Baru-baru ini terjadi kekisruhan terkait permintaan pengembalian uang gaji yang diterima oleh Asniati (60), seorang pensiunan guru TK di Muaro Jambi, selama dua tahun terakhir. 

Gubernur Jambi, Al Haris, merespons cepat isu ini dan langsung mengunjungi Asniati di kediamannya pada Jumat 5 Juli 2024 pagi.

Gubernur Al Haris menyampaikan komitmennya untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi Asniati.

Menurutnya, masalah ini timbul karena adanya ketidaksinkronan dalam sistem kepegawaian (Simpeg). 

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Resmi Membuka Festival Batanghari, Mendorong Ekonomi dan Mengangkat Budaya Jambi

BACA JUGA:DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna dengan 3 Agenda Ini

Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa saat transisi dari pendataan manual ke sistem digital, terjadi kesalahan yang membuat Asniati dianggap pensiun pada usia 58 tahun, padahal usia pensiun fungsional guru adalah 60 tahun.

"Terjadi kesalahan administrasi. Dalam sistem kepegawaian, ada data yang melacak kapan seseorang pensiun dan naik pangkat. Data tersebut mungkin tidak sinkron sehingga Bu Asniati dianggap pensiun di usia 58 tahun, padahal seharusnya 60 tahun," jelas Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa tidak ada surat resmi yang meminta Asniati mengembalikan gajinya atau menahan gajinya. 

"Beliau ini benar, beliau mengajar dan digaji. Ketika seseorang bekerja dan mengajar, mereka berhak menerima gaji," tambahnya.

BACA JUGA:Bela Asniati Guru TK, Ketua DPRD Provinsi Jambi Siap Pasang Badan Bayar Rp75 Juta

BACA JUGA:Kadis Kominfo Kota Jambi Presentasikan Kiat Kehumasan Pada Bimtek Panwascam se-Kota Jambi

Gubernur Al Haris menilai kebijakan BPKAD Muaro Jambi yang meminta pengembalian gaji Asniati tidak tepat. 

Ia menegaskan bahwa Asniati telah melaksanakan tugasnya sebagai pengajar dan berhak menerima gaji. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: