2 Tersangka Baru Kasus Ko Apex Ditahan

2 Tersangka Baru Kasus Ko Apex Ditahan

Dirreskrimum Polda Jambi Andri Ananta Yudhistira.-ist/jambi-independent.co.id-

Amin mengatakan Ko Apex menjadi tersangka, dan disangkakan Pasal 263 dan 374 atau 372 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan.

BACA JUGA:Mutasi di Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi, Kasat dan Kapolsek Ikut Diganti, Ini Nama-nama

BACA JUGA:Masuk Kemarau, BPBD Lakukan Antispasi Karhutla di Batanghari

Sebelumnya, kekasih dari Ko Apex, Dinar Candy, secara blak-blakan menyatakan keyakinannya bahwa kasus tersebut tidak akan membuat Ko Apex berurusan dengan hukum.

Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, termasuk di Instagram @kabarkampungkito_djb, Dinar Candy menantang siapapun untuk mencoba 'mengerjain' Ko Apex, dengan keyakinan bahwa upaya tersebut tidak akan berhasil.

"Coba aja kalian kerjain Ko Apex itu, gak bakalan tembus bos, coba aja," tegas Dinar Candy dalam video tersebut. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: