Ditreskrimum Polda Jambi Perpanjang Masa Penahanan Ko Apex, Kekasih Dinar Candy

Ditreskrimum Polda Jambi Perpanjang Masa Penahanan Ko Apex, Kekasih Dinar Candy

Ko Apex saat tiba di Jambi, usai dijemput paksa di Jakarta.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Afandi Susilo alias Ko Apex, kekasih dari DJ Dinar Candy, masih menjalani masa tahanan di Mapolda Jambi terkait kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

Ko Apex, yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS), telah ditahan oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi sejak penangkapannya pada 12 Juni 2024.

Penangkapan Ko Apex dilakukan oleh tim Subdit I Kamneg dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di kawasan Tangerang, Jakarta.

Masa penahanannya kini akan diperpanjang selama 20 hari ke depan. Keputusan perpanjangan masa penahanan ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.

BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Terima Penghargaan dari Menteri ATR/BPN

BACA JUGA:Tangkap Aspirasi Pelanggan dan Perkuat Kolaborasi Bersama Stakeholder, PLN UID S2JB Gelar Dialog Interaktif

Proses Hukum Berlanjut
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan merupakan langkah yang diperlukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Yang jelas nanti akan ada langkah perpanjangan penahanan," ujarnya pada Rabu 26 Juni 2024.

Meski demikian, Kombes Pol Andri juga menyampaikan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I ke Kejaksaan.

"Saya sampaikan di sini, berkas sudah tahap I terhadap tersangka KA," tambahnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Karo Ops, Dir Intelkam, Karumkit dan Sejumlah Kapolres di Polda Jambi Dimutasi

BACA JUGA:Sinergi Instansi Terkait, Kodim 1623/Karangasem Perketat Pemeriksaan KTP Penumpang di Pelabuhan Padangbai

Penangkapan di Tangerang
Ko Apex ditangkap di kawasan Tangerang, Jakarta, oleh tim gabungan Subdit I Kamneg dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.

Penangkapan ini dilakukan setelah bukti-bukti yang cukup mengenai kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Ko Apex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: