Aturan PPDB Zonasi 2024: KK Wajib, Surat Keterangan Domisili Tidak Berlaku

Aturan PPDB Zonasi 2024: KK Wajib, Surat Keterangan Domisili Tidak Berlaku

KK jadi syarat wajib PPDB zonasi 2024-Freepik/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Dr. Chatarina Sibarani, menegaskan bahwa Kartu Keluarga (KK) kini menjadi syarat wajib dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur Zonasi tahun 2024.

Keputusan ini bertujuan untuk mencegah praktik kecurangan selama proses seleksi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal No. 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB.

Chatarina mengungkapkan bahwa pemalsuan dokumen, terutama KK, sering terjadi dalam PPDB jalur Zonasi. 

Banyak ditemukan kasus di mana pendaftar menggunakan KK palsu atau surat keterangan domisili (Suket Domisili) untuk mengelabui sistem zonasi. 

BACA JUGA:Hendak Ke Palembang, Seorang Ibu dari Riau Melahirkan di Pinggir Jalan Bukit Baling Muaro Jambi

BACA JUGA:PLN UP3 Jambi Bagikan 300 Paket Daging Qurban

Oleh karena itu, mulai tahun ini, penggunaan Suket Domisili tidak lagi diizinkan kecuali dalam kondisi khusus seperti bencana alam.

"Karena banyaknya pemalsuan, kita wajibkan pakai KK. Tidak boleh pakai suket," ujar Chatarina dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 21 Juni 2024.

Chatarina mencatat bahwa Suket Domisili masih digunakan di Medan pada tahun 2023.

Namun, untuk mencegah kecurangan, semua pendaftar diharuskan kembali menggunakan KK. 

BACA JUGA:Melonjak Drastis, Pelamar UIN STS Jambi Jalur UM-PTKIN 4 Ribu Lebih

BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan Layanan Aplikasi Fita di IndiHome TV, Dukung Pelanggan Jalani Gaya Hidup Sehat di Rumah

Ia menjelaskan bahwa Suket Domisili hanya dapat diterima jika terjadi bencana yang mengakibatkan hilangnya KK.

"Suket dimungkinkan kalau suatu daerah mengalami bencana yang bisa berpotensi KK hilang," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id