Tiga Kerabat Harun Masiku Datangi KPK, Ada Apa?

Tiga Kerabat Harun Masiku Datangi KPK, Ada Apa?

Harun Masiku-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka telah memeriksa tiga orang saksi yang merupakan kerabat dari Harun Masiku.

Harun Masiku sendiri, adalah tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

"Betul, ada diperiksa satu pengacara, kemudian dua mahasiswa, itu ketiganya memang ada hubungan kekerabatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 5 Juni 2024.

Ali menjelaskan bahwa ketiga saksi tersebut adalah advokat bernama Simon Petrus yang diperiksa pada Rabu 29 Mei 2024.

BACA JUGA:Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh Sudah Capek Lihat Berita Korupsi SYL

BACA JUGA:Kemendikbudristek Siapkan Rp14,69 Triliun untuk KIP Kuliah 2025, Ini Syaratnya

Kemudian, seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda yang diperiksa pada Kamis 30 Mei 2024, dan mahasiswi bernama Melita De Grave yang diperiksa pada Jumat 31 Mei 2024.

Ketiga saksi tersebut diperiksa terkait informasi adanya pihak yang diduga sengaja menyembunyikan dan menutupi keberadaan Harun Masiku.

"Informasi yang didalami lebih jauh hampir semuanya sama, terkait informasi yang KPK terima mengenai keberadaan Harun Masiku yang diduga ada pihak yang mengamankan," ujar Ali.

Meski demikian, Ali belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai temuan penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi

BACA JUGA:Build Gord Mobile Legends Tersakit 2024, Ala Pro Player

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Harun Masiku telah mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: