Mencari Harun Masiku, KPK Periksa Mahasiswa, Ali Fikri Duga Ada yang Lindungi Tersangka

Mencari Harun Masiku, KPK Periksa Mahasiswa, Ali Fikri Duga Ada yang Lindungi Tersangka

KPK terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku.-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang mahasiswa terkait penyidikan dan pencarian tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024, Harun Masiku (HM).

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat 31 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi pemanggilan saksi tersebut.

"Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi seorang mahasiswa bernama Melita De Grave terkait penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019—2024 dengan tersangka HM," ujar Ali Fikri.

BACA JUGA:6 Penyakit Mental yang Harus Di ketahui Semua Orang dan Ini Cara Mencegahnya

BACA JUGA:Penerapan Aturan Registrasi IMEI, HP Ilegal Ketar Ketir

Ali belum menjelaskan lebih lanjut mengenai kaitan antara saksi dan Harun Masiku yang menyebabkan pemanggilan tersebut.

KPK terus memanggil saksi-saksi dalam penyidikan perkara dengan tersangka Harun Masiku. Sebelumnya, KPK memeriksa advokat Simon Petrus pada Rabu 29 Mei 2024, dan mahasiswa Hugo Ganda pada Kamis 30 Mei 2024.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk melacak keberadaan Harun Masiku.

Tim penyidik menemukan indikasi adanya pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan Harun Masiku dan menghalangi penyidikan KPK.

BACA JUGA:Keren, Atlet Pengprov Perbakin Jambi Juara di Danjen Kopassus Open Championship 2024 Level 2

BACA JUGA:Di Rakernis Humas Polda Jambi, Hendry Nursal Suarakan Pesan Damai Selaku Publicity Ambassador Of HWPL

"Selain itu, juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka sehingga menghambat pencarian dari tim penyidik," tambah Ali Fikri.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: