Penerapan Aturan Registrasi IMEI, HP Ilegal Ketar Ketir
Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mulyadi-ANTARA-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penerapan aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Indonesia telah menunjukkan hasil positif dalam mengurangi penyelundupan ponsel ilegal.
Hal ini disampaikan Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mulyadi, dalam acara "Ngopi Bareng Kominfo" di Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat 31 Mei 2024.
"Terkait penyelundupan, ini di ranahnya Bea Cukai, dan kami sudah dapat informasi dari Bea Cukai memang terjadi penurunan," ujar Mulyadi.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, penerapan aturan ini telah berdampak positif pada penerimaan negara, dengan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari importir perangkat ponsel sebesar sekitar Rp2 triliun.
BACA JUGA:Hp Sering Panas Saat di Gunakan ? Ketahui Penyebabnya dan Bagaimana Mengatasinya
BACA JUGA:Keren, Atlet Pengprov Perbakin Jambi Juara di Danjen Kopassus Open Championship 2024 Level 2
Mulyadi juga menilai bahwa tren di masyarakat mengindikasikan penurunan peredaran ponsel ilegal.
Dengan aturan registrasi IMEI, ponsel yang tidak terdaftar di database nasional tidak dapat digunakan karena operator seluler tidak diizinkan memberikan layanan pada perangkat tersebut.
"Jadi memang terjadi penurunan. Maka silakan bawa masuk handphone itu tapi tidak akan bisa digunakan kalau IMEI itu tidak diregister di database nasional untuk IMEI," kata Mulyadi.
Pihaknya juga memastikan, operator harus patuh untuk tidak memberikan layanan seluler kepada perangkat handphone yang IMEI-nya tidak ada di database ini.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Baru Ditempati, Mall Pelayanan Publik Muaro Jambi Sudah Roboh
BACA JUGA:Timnas Panggil Malik dan Nadeo, Yance dipulangkan
Lebih lanjut, Mulyadi menyatakan bahwa aturan registrasi IMEI telah terbukti efektif dalam memberantas penyelundupan ponsel dan sistem ini juga memudahkan proses pengawasan di Bea Cukai.
Penyelundup tidak lagi bisa hanya membawa ponsel dalam saku dan berpura-pura telah digunakan. Jika IMEI tidak terdaftar saat ponsel tersebut mendarat di bandara, ponsel tersebut tetap tidak akan bisa digunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: