Gara-gara Kecanduan Judi Online dan Sabu, Residivis di Tanjab Timur Nekat Curi Sarang Walet

Gara-gara Kecanduan Judi Online dan Sabu, Residivis di Tanjab Timur Nekat Curi Sarang Walet

Tersangka kasus pencurian walet (kanan), yang kini sudah ditangkap polisi.-harpandi/jambi-independent.co.id-

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seolah tidak jera dengan hukuman penjara yang pernah dijalaninya, seorang pria di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur kembali melakukan aksi kriminal.

Aksi nekadnya ini dilakukan akibat dirinya kecanduan judi online dan kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay mengatakan, sejak beberapa waktu belakangan ini, masyarakat Desa Labuhan Pering, Kecamatan Sadu yang memiliki usaha sarang walet merasa resah, akibat adanya aksi pencurian di wilayah mereka.

Atas keresahan itu, pihak Bhabinkamtibmas (BKTM) setempat melakukan pendataan beberapa gedung walet yang menjadi sasaran pencurian dan juga mencari informasi di tengah masyarakat, guna melacak pelaku dalam aksi ini.

BACA JUGA:9 Cara Menasihati Anak Supaya Nurut dengan Orang Tua

BACA JUGA:Hadirkan Pengalaman Konektivitas Digital di World Water Forum 2024 di Bali, Trafik Telkomsel Tumbuh 43 Persen

Alhasil, pihak BKTM setempat mendapat titik terang terakhir pelaku pencurian sarang walet di wilayah Desa Labuhan Pering.

Ini setelah adanya laporan dari pengepul sarang walet yang mendapati ada orang yang ingin menjual sarang walet dengan kondisi yang tidak lazim.

Di mana, pada umumnya potongan sarang walet yang biasa dijual di wilayah itu kondisinya rapi.

Akan tetapi ditemukan adanya sarang walet yang dijual dengan kondisi potongan yang tidak beraturan.

BACA JUGA:Yuk Simak! 5 Penyebab Anak Jadi Keras Kepala

BACA JUGA:Belum Eksekusi Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal alias Iday, Ini Dilema yang Dihadapi Kejari Tebo

Dari situ lah, pihak BKTM Desa Labuhan Pering bersama pihak Polsek Sadu langsung melacak pelakunya.

Sekitar satu minggu kemudian, identitas pelaku diketahui, dan pada tanggal 27 Mei 2024 pihak kepolisian langsung melalukan penangkapan terhadap pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: