Buruh Harian Lepas Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Polisi : Sudah Dua Kali

Buruh Harian Lepas Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Polisi : Sudah Dua Kali

Buruh harian lepas saat ditangkap -Foto : Harpandi-Jambi-independent.co.id

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Akibat tidak bisa menahan hawa nafsunya, seorang pria asal Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur, diringkus pihak kepolisian.

Deni (18), tersangka yang keseharian bekerja sebagai buruh harian lepas ini diringkus polisi akibat nekad melakukan aksi pencabulan terhadap korban berinisial N (15), yang berstatus sebagai pelajar di Kecamatan Rantau Rasau.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Ahmad Soekany Daulay, melalu Kanit PPA Aiptu Masriyanto Kanit PPA mengatakan, tersangka telah dua kali melakukan perbuatan bejatnya ini kepada korban N, dalam selang waktu satu bulan setengah.

Modus tersangka, awalnya melakukan bujuk rayu terhadap korbannya dan membawa korban ke lokasi pasar hewan yang ada di Kecamatan Rantau Rasau.

BACA JUGA:Jelang Peringatan Harlah Pancasila, Pemda Terus Matangkan Persiapan Upacara 1 Juni di Blok Rokan

BACA JUGA:Wajib Dihindari Mandi di Waktu Ini Bisa Menyebabkan Paru-Paru Basah

Di lokasi pasar hewan itu, tersangka kemudian menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut dan merampas kesuciannya.

"Pertama, tersangka menyetubuhi korban pada bulan lalu di lokasi pasar hewan yang ada di SK 11, Kecamatan Rantau Rasau," ucapnya.

Lalu, pada tanggal 21 Mei 2024, tersangka kembali merencanakan untuk melakukan hal yang sama terhadap korbannya tersebut.

Dimana, sekitar pukul 17.00 wib, tersangka mengirim pesan messenger kepada korban, dan mengajak korban bertemu di salah tempat di Kecamatan Rantau Rasau.

BACA JUGA:LLDIKTI Harap Unbari Tingkatkan Mutu dengan Perhatikan Linearitas Dosen

BACA JUGA:Build Attack Speed Change Tersakit, Cara Baru Main Change 2024

Sekitar pukul 19.20 wib, keduanya pun bertemu. Akan tetapi, tersangka yang telah berniat ingin melancarkan aksi bejatnya itu, kemudian kembali mengajak korban ke lokasi pasar hewan.

"Korban sempat menolak tawaran tersangka. Akan tepati tersangka bilang ke korban, kalau cuman mau duduk-duduk saja di pasar hewan itu, dan dak ngapa-ngapain. Lalu korban pun mau di ajak ke lokasi pasar hewan itu," ujar Kanit PPA ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: