PKN dan PSI Kompak Bantah Kabar Sudah Berikan Dukungan di Pilwako Jambi 2024

PKN dan PSI Kompak Bantah Kabar Sudah Berikan Dukungan di Pilwako Jambi 2024

PKN dan PSI bantah sudah berikan dukungan di Pilwako Jambi 2024.-ist/jambi-independent.co.id-

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar bahwa Partai Kebangkitan Nusantara Provinsi (PKN) Provinsi JAMBI sudah memberikan dukungan pada salah satu bacawako di Pilwako JAMBI 2024, dibantah.

Bantahan ini disampaikan oleh Ketua Pimda PKN Jambi Mirzal Muharroma, yang akrab disapa Roma, Minggu malam tanggal 26 Mei 2024.

Tak hanya itu, kata Roma, di tataran Partai Non Parlemen belum ada juga keputusan soal arah dukungan Partai Non Parlemen di Pilwako Jambi 2024.

"Saya tegaskan, PKN belum memberikan dukungan kepada bacawako di Pilwako Jambi 2024 ini," kata dia. 

BACA JUGA:Ahok Mengaku Tidak Begitu Paham Sumatera Utara

BACA JUGA:Pejabat Polri Ucapkan Belasungkawa atas Wafatnya Ibu Mendagri Tito Karnavian, Ada Karangan Bunga dari Jokowi

Menurutnya, hal itu sesuai dengan aturan yang ada di partai mereka. "Dukungan itu diberikan oleh pengurus dari tingkat pusat, sesuai dengan mekanisme yang ada di partai kami," tegasnya.

Statement ini disampaikan Roma menyusul adanya pemberitaan Partai Non Parlemen sudah memberikan dukungan kepada bacawako Maulana. Bahkan, PKN disebut-sebut ikut serta dalam pemberian dukungan itu.

‘’Di internal kami Partai Non Parlemen juga belum ada pembahasan terkait hal tersebut,’’ tegasnya.

Senada Sekretaris DPW PSI Provinsi Jambi, Ryan Afrianto memastikan bahwa partainya belum menyatakan sikap untuk mendukung salah satu bakal calon di Pilwako Jambi 2024. 

BACA JUGA:Catat! 8 Makanan Pendukung Kesuburan Pada Pria agar Istri Cepat Hamil

BACA JUGA:6 Manfaat Ajaib Biji Pepaya yang Jarang Diketahui, Bisa Mencegah Kanker!

“Untuk PSI belum ada rekomendasi ataupun dukungan bakal calon walikota yang akan maju di Pilkada 2024,” ujarnya. 

Menurutnya, proses penentuan sikap dan dukungan partai itu harus melalui proses dan mekanisme. Dimulai dari tingkat DPD, DPW hingga DPP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: