Asiik, Gaji 13 ASN dan Anggota DPRD di Kabupaten Tebo Segera Cair, Cek Jadwalnya

Asiik, Gaji 13 ASN dan Anggota DPRD di Kabupaten Tebo Segera Cair, Cek Jadwalnya

Kepala Bakeuda Tebo, Nazar Efendi.-dok/jambi-independent.co.id-

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar baik unutk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo, dan anggota DPRD Kabupaten Tebo.

Seperti diketahui, Pemkab Tebo menyediakan anggaran sebesar Rp17 miliar, untuk pembayaran gaji 13 aparatur sipil negara (ASN) dan anggota DPRD Kabupaten Tebo.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tebo Nazar Efendi. Kata dia, gaji 13 yang diberikan ini setara dengan satu bulan gaji pokok ASN dan anggota DPRD Kabupaten Tebo.

Menurutnya, pembayaran gaji 13 akan dilakukan setelah gaji bulan Juni cair. "Setelah gaji bulan Juni dibayarkan, gaji 13 sudah bisa langsung ditransfer," kata Nazar.

BACA JUGA:Resep Salad Buah: Cara Tepat Menyegarkan Diri saat Cuaca Panas

BACA JUGA:Resep Acar Segar: Pendamping Sempurna Disetiap Hidangan

Nazar juga menjelaskan, gaji 13 ini merupakan bentuk perhatian negara kepada ASN dan anggota DPRD Kabupaten Tebo. Khususnya bagi pendidikan anak-anaknya. 

Sehingga setiap tahun kata dia, pemerintah memang mengalokasikan gaji 13 dan dibayarkan ketika masuk tahun ajaran baru.

Sedangkan untuk tenaga kontrak jelas Nazar, tidak ada kewajiban pemerintah untuk membayarkannya. 

Sehingga, tidak ada alokasi untuk mereka. Pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji 13.

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga HP Realme 11 Pro 5G, Panel AMOLED 90Hz

BACA JUGA:Harga Hp iPhone Terbaru di Bulan Mei 2024 Resmi dari iBox, Kini Banyak Turun Harga

Adapun besaran THR yang diterima masing-masing ASN diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut. Di mana gaji ke-13 anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: