SPS Tolak Draft RUU Penyiaran, Minta DPR Tinjau Ulang, Ini Alasannya

SPS Tolak Draft RUU Penyiaran, Minta DPR Tinjau Ulang, Ini Alasannya

SPS Tolak Draft RUU Penyiaran-Ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Serikat Perusahaan Pers (SPS) menolak RUU Penyiaran yang sedang digodok oleh DPR RI. 

Organisasi yang didirikan oleh tokoh-tokoh dan pendiri perusahaan-perusahaan pers nasional 8 Juni 1946 ini menilai, ada beberapa pasal yang bermasalah dan berpotensi mengekang kemerdekaan pers serta melemahkan fungsi pers sebagai bagian dari pilar demokrasi. 

Untuk itu SPS meminta agar DPR melakukan peninjauan ulang RUU Penyiaran.

"Kemerdekaan pers adalah bagian dari marwah pers nasional yang harus kita jaga bersama. Kami menganggap RUU Penyiaran ini mengancam kebebasan pers," ujar Ketua Umum SPS, Januar P Ruswita.

BACA JUGA:Merengkuh Dunia dengan Membaca

BACA JUGA:Komoditas Nanas Tangkit Baru Terima Sertifikat Indikasi Geografis, Jadi yang Pertama di Indonesia

Adapun pokok-pokok pernyataan terhadap draft RUU Penyiaran dari SPS adalah sebagai berikut:

1. Draf RUU tentang perubahan atas UU Penyiaran (versi Maret 2024) yang beredar di masyarakat, dinilai mengancam kemerdekaan dan kebebasan pers.

2. Draf RUU Pasal 50B ayat (2) menyebutkan dalam panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran memuat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal ini bertentangan dengan UU Pers pasal 4 ayat (2) yaitu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3. Draf RUU Pasal 8A ayat (1) menyebutkan bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran.

BACA JUGA:Sekda Provinsi Jambi Sudirman Harap Grand Design Pembangunan Kependudukan Tersusun dengan Baik dan Sistematis

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Lantik 7 Anggota Komisioner KPID Provinsi Jambi

Kemudian Pasal 42 ayat (2) menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Hal ini bertentangan dengan UU Pers pasal 15 ayat (2) huruf C tentang salah satu tugas Dewan Pers, yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: