Apa Sanksi untuk Pengusaha Tongkang Batu Bara MJS2001 yang Tabrak Jembatan Aurduri 1? Simak Aturan Ini

Apa Sanksi untuk Pengusaha Tongkang Batu Bara MJS2001 yang Tabrak Jembatan Aurduri 1? Simak Aturan Ini

Apa Sanksi untuk Pengusaha Tongkang Batu Bara MJS2001 yang Tabrak Jembatan Aurduri 1-Ist/jambi-independent.co.id-

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.IDTongkang batu bara MJS2001 tabrak tiang Jembatan Aurduri 1, pada Senin 13 Mei 2024 kemarin.

Lantas, apa sanksi untuk pengusaha tongkang batu bara MJS2001 tersebut?

Bagaimana aturan yang diberlakuka?

Pemerintah Provinsi Jambi berwenang menindak pengusaha tongkang yang menabrak Jembatan Aurduri 1 sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

BACA JUGA:Seluruh Korban Kecelakaan Bus Pariwisata yang Terguling di Ciater Subang Mendapat Santunan Jasa Raharja

BACA JUGA:Hore! Gaji ke-13 PNS Masuk Rekening Awal Juni, Ini Rinciannya

Perda ini mengatur berbagai aspek transportasi sungai dan danau, termasuk sanksi administratif untuk pelanggaran yang mengakibatkan kerugian materiil tanpa korban jiwa atau cedera.

Dalam Bagian Kelima tentang Angkutan Sungai dan Danau serta Bagian Kedelapan tentang Sanksi Administratif, Pasal 235 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar peraturan terkait pelayaran dan menimbulkan kerugian terhadap barang, harta benda, kecelakaan kapal, atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, atau lingkungan, namun tidak menimbulkan korban jiwa atau cedera, dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif ini, menurut ayat 2, dapat berupa peringatan tertulis, tidak diberikan pelayanan, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha, dan/atau denda administratif.

Ayat 3 menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif didasarkan pada tingkat kesalahan yang ditemukan selama kegiatan pengawasan.

BACA JUGA:Begini Kondisi Jembatan Aurduri I Pasca Ditabrak Tongkang Batu Bara MJS2001

BACA JUGA:Hilangkan Kebiasaan Ini, Jangan Minum Kopi saat Perut Kosong di Pagi Hari, Ini Bahaya Kesehatannya

Pasal 236 menyatakan bahwa sanksi administratif bisa diterapkan langsung atau bertahap, tergantung pada situasi dan dampak pelanggaran.

Pasal 237 menyebutkan bahwa sanksi administratif langsung dikenakan jika pelanggaran tersebut membahayakan keselamatan dan keamanan pelayaran, termasuk pembekuan dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: